Tertipu Rekan Bisnis di Malang, Pengusaha Asal Jakarta Rugi Ratusan Juta!

Seorang pengusaha asal Jakarta, SW (47), menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Pelaku diduga adalah ZA (32), seorang warga

Redaksi

Tertipu Rekan Bisnis di Malang, Pengusaha Asal Jakarta Rugi Ratusan Juta!

Seorang pengusaha asal Jakarta, SW (47), menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Pelaku diduga adalah ZA (32), seorang warga Kota Malang yang memanfaatkan kepercayaan SW dalam bisnis jual beli gudang di kawasan Pantai Sendang Biru, Kabupaten Malang.

Kisah ini bermula ketika keluarga SW mempercayakan bisnis ikan di Sendang Biru kepada menantunya. Sang menantu kemudian mengajak kakaknya, ZA, untuk bergabung dalam bisnis tersebut.

“Mereka saling percaya untuk melakukan bisnis ikan di Sendang Biru. Singkat cerita, SW kemudian meminta ZA membeli gudang untuk penyimpanan ikan,” ungkap Surya Wibawa, SH, M.Si, kuasa hukum SW.

Transaksi pembelian aset yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru, Sumbermanjing Wetan, dilakukan secara bertahap. Namun, ZA mengatakan kepada SW bahwa aset tersebut hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.

“Klien kami percaya kepada ZA karena ia banyak disebut dengan gelar habaib. Namun, secara bisnis klien saya memang tidak percaya. Namun, karena personalnya sosok pengajar ilmu agama, maka kami percaya,” lanjut Surya.

Masalah mulai muncul pada tahun 2023. SW meminta bantuan suaminya, AB, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain pembelian gudang, ZA juga dipercaya untuk membeli sebuah kapal. Namun, ZA ternyata mengalihkan aset gudang tanpa seizin SW.

“Pengalihan aset sepihak dari ZA ke seseorang berinisial N. Kami punya bukti di klien saya itu yang membeli gudang. Meskipun pembelian memakai nama ZA namun uangnya itu dari SW,” tegas Surya.

Masalah ini telah melalui beberapa kali mediasi antar kedua pihak dengan melibatkan tokoh agama di Jakarta, namun belum menemukan titik terang.

AB menegaskan bahwa ia akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum. “Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu, saya juga sudah melaporkan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta,” papar AB.

AB juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi properti dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kejahatan seperti ini.

Sementara itu, ZA membantah tuduhan tersebut melalui pesan WhatsApp. “Informasi itu (tuduhan SW) tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jawabnya singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku bisnis untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi yang teliti sebelum melakukan transaksi dengan pihak lain, terutama dalam hal properti.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar