Kediri – Sebuah kabar gembira datang dari Kediri! Gereja Puhsarang, yang berdiri megah di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah melalui proses panjang sejak tahun 2019.
Gereja Puhsarang, yang hampir berusia seabad, memiliki keunikan tersendiri. Bangunannya memadukan arsitektur Jawa dan Eropa, hasil rancangan arsitek Belanda. Hal ini menjadikan gereja ini bukan hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi contoh nyata perpaduan budaya lokal dan budaya asing.
"Gereja ini menarik dari berbagai sudut pandang," ujar Ninie Susanti Tedjowasono, Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia. "Arsitektur yang unik dan sejarahnya yang panjang menjadikan gereja ini layak untuk dilestarikan sebagai warisan budaya nasional."
Penetapan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4). "Ini adalah kabar luar biasa," ungkap Imam Mubarok, Ketua DK4. "Penetapan ini menjadi bukti bahwa Kediri memiliki kekayaan budaya yang perlu dilestarikan."
Namun, penetapan sebagai cagar budaya juga membawa tanggung jawab baru. Pembangunan dan pembenahan di sekitar Gereja Puhsarang harus mendapat izin dari Kemendikbudristek. Hal ini untuk memastikan kelestarian bangunan bersejarah ini.
Selain Gereja Puhsarang, DK4 juga berharap Prasasti Paradah di wilayah Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dapat segera ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Prasasti ini memiliki nilai sejarah yang tinggi dan bisa menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.
Dengan penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan warisan budaya.