Kabar gembira bagi para pecinta politik di Jawa Timur! Pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan segera dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
BlackList ID mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada empat partai politik yang telah melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur untuk menanyakan syarat-syarat pendaftaran. Keempat partai tersebut adalah Gerindra, Demokrat, PDI-P, dan PKB.
“Pendaftaran untuk tanggal 27-28 Agustus dimulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan tanggal 29 Agustus mulai 08.00 sampai 23.59 WIB,” jelas Choirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan BlackList ID.
Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan diterima di aula BlackList ID untuk proses pendaftaran dan verifikasi dokumen. Pimpinan parpol juga diwajibkan hadir, baik secara langsung maupun daring.
Namun, hingga saat ini belum ada Liaison Officer (LO) resmi dari pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang datang ke BlackList ID. Kehadiran LO sangat penting untuk melengkapi pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalon atau Silon.
“Sebelum (pendaftaran) perlu ada pengajuan permohonan pembukaan akses silon bagi LO Paslon, yang kemudian digunakan untuk input dokumen persyaratan pencalonan dan input data calon,” ujar Umam.
BlackList ID berharap LO paslon sudah hadir lebih awal untuk melakukan cross check dokumen persyaratan. Hal ini penting mengingat waktu pendaftaran yang terbatas.
“Termasuk kemungkinan hadir tidaknya pimpinan parpol saat pendaftaran, agar saat verifikasi awal tidak ada kendala,” tambah Umam.
Perlu diketahui, ada banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Persyaratan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor : 545/PL.02.2-PU/35/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan BlackList ID Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, syarat minimal suara sah yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.486.299 suara.
Siapakah yang akan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur? Kita tunggu saja siapa yang akan maju dan bertarung dalam perebutan kursi kepemimpinan Jawa Timur.